Bersedekah susu menjadi amalan ringan yang tertinggi karena susu merupakan konsumsi yang sempurna, dimana susu makanan sekaligus minuman. Rasulullah saw. bersabda: "Aku tidak mengetahui minuman yang dapat menggantikan fungsi makanan selain air susu. Barang siapa di antara kamu meminumnya, maka hendaknya ia berdoa, 'Ya Allah berkahilah kami pada susu yang telah engkau anugerahkan kepada kami dan tambahkanlah untuk kami dari susu ini.' Dan barangsiapa memakan suatu makanan, maka hendaknya ia berdoa, 'Ya Allah berkahilah kami pada apa yang telah Engkau anugerahkan kepada kami, dan tambahkanlah rezeki yang lebih baik dari makanan ini'" (HR. Ahmad).
Bersedekah susu dengan meminjamkan seekor kambing kepada keluarga miskin berarti memberikan keleluasaan kepada mereka untuk memerah susu sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa ada perasaan malu kepada pemberi sedekah. Berbeda halnya dengan sedekah makanan, bila jumlahnya sedikit sering kali tidak mencukupi. Namun disisi lain, orang yang diberi sedekah merasa malu untuk meminta tambahan sedekah karena memang hal ini kurang etis untuk dilakukan.
Selain itu, bersedekah susu dengan meminjamkan seekor kambing kepada keluarga miskin berarti kita memberikan kepercayaan bahwa mereka tidak akan menjual, membawa lari, atau menyembelih kambing atau sapi yang dipinjamkan. Ini adalah salah satu bentuk baik sangka (husnuzhan) kepada sesama kaum Muslimin yang diperintahkan Islam. Rasulullah saw. bersabda: "Jauhilah olehmu berburuk sangka, karena buruk sangka adalah perkataan yang paling dusta" (HR Bukhari).
Untuk kondisi masa sekarang ini, bersedekah susu bubuk atau susu kaleng wallahu a'lam dapat dianalogikan dengan meminjamkan seekor kambing untuk diperah susunya. Sebab, susu bubuk maupun susu kaleng pada asalnya adalah susu yang diperah dari seekor sapi, kambing ataupun unta sehingga memiliki kesamaan hukum dengan wujud aslinya. Syaratnya, sedekah susu bubuk atau kaleng ini dalam jumlah yang mencukupi dan mengenyangkan orang yang diberi sedekah.